Sosialisasi Aplikasi E-Court Fitur Upaya Hukum Banding
Sosialisasi Aplikasi E-court Fitur Upaya Hukum Banding Tahap I yang diadakan oleh Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 dan diikuti oleh Peradilan Umum di wilayah Jawa
Timur, Peradilan Agama di wilayah Jawa Barat, dan Peradilan TUN di wilayah Makassar. Dalam hal ini peserta dari Pengadilan Negeri Nganjuk meliputi Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Staf Kepaniteraan Perdata, dan Petugas Meja E-court Pengadilan Negeri Nganjuk. Acara ini dilakukan secara virtual meeting melalui aplikasi zoom.
Acara dibuka oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha,SH.,MH, didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Agung A. S. Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum dan Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Abdullah, SH.,M.S pada pukul 09.00 WIB. Penambahan fitur upaya hukum banding pada aplikasi e-court guna untuk mempermudah para pihak untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara yang telah diajukan melalui e-court secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Adapun fitur tambahan yang terdapat pada aplikasi E-court adalah adanya notifikasi batas waktu pengajuan upaya hukum banding (14 Hari Kerja), pendaftaran upaya hukum banding (e-Filling), otomatisasi penyampaian (notifikasi) memori dan kontra memori secara elektronik, inzage secara elektronik, e-payment biaya banding (Virtual Account), otomatisasi pengiriman berkas banding secara elektronik. Begitupun pada aplikasi SIPP memiliki fitur yang dikembangkan yaitu pada SIPP Tingkat Pertama terdapat notifikasi dan verifikasi pendaftaran upaya hukum banding, notifikasi dan verifikasi cabut banding secara elektronik, integrasi data pihak dan kuasa hukum antara aplikasi SIPP dengan e-court, dan komunikasi data 3 arah (e-court, SIPP, dan SIPP Banding). Pada aplikasi SIPP Banding terdapat fitur tambahan berupa notifikasi dan verifikasi pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik, penerimaan berkas dari aplikasi e-court dan pemeriksaan berkas secara elektronik, verifikasi berkas putus oleh majelis hakim, penandatanganan salinan putusan secara elektronik (e-sign) oleh panitera, dan transfer data ke e-court menggunakan API.
Adanya penambahan fitur upaya hukum banding pada aplikasi e-court ini diharapkan tercipta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja, mewujudkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan dan terukur serta mampu mewujudkan peradilan secara elektronik secara konsisten dan continue mengembangkan system dan aplikasi.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia