Hasil Survei
Pelaksanaan Rapid Test Pada Pengadilan Negeri Nganjuk
Sebagai wujud pencegahan terhadap penyebaran virus Covid19, Pengadilan Negeri Nganjuk melakukan Rapid Test pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 untuk seluruh pegawai Pengadilan Negeri Nganjuk
dan pegawai Posbakum Pengadilan Negeri Nganjuk. Dalam pelaksanaan Rapid Test tersebut Pengadilan Negeri Nganjuk bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Pemeriksaan Rapid Test dijalankan dalam rangka men-screening seluruh pegawai yang ada di Pengadilan Negeri Nganjuk dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid19. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengambil sampel darah dari kapiler ( jari ).
Selesai Rapid Test tim medis menjelaskan kepada para pegawai bahwa Rapid Test berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antibodi Immunoglobulin M (IgM) dan Immunoglobulin G (IgG) yang dibentuk oleh sistem kekebalan tubuh ketika terpapar virus. Apabila alat pendeteksi menunjukkan hasil reaktif, belum tentu pegawai terinfeksi COVID-19 karena ada kemungkinan antibodi IgM dan IgG dibentuk oleh tubuh karena infeksi virus yang lain. Oleh sebab itu, pegawai yang hasil Rapid Test-nya reaktif akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi