PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI KANTOR PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS I B
Pengadilan Negeri Nganjuk kembali melaksanakan penyemprotan desinfektan pada sejumlah titik di area kantor Pengadilan Negeri Nganjuk yaitu pada area publik, ruang sidang dan setiap ruang kerja. Hal ini dilakukan untuk membersihkan lingkungan
dari virus dan mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Penyemprotan desinfektan tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at, 19 Juni 2020,dimulai pada pukul 07.30 WIB. Bapak Ketua Penagdilan Negeri Nganjuk mengatakan bahwa,penyeprotan desinfektan ini diharapkan dapat membunuh atau memninimalisir penyebaran virus covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk dan menghimbau kepada warga Pengadilan Negeri Nganjuk harus tetap menjaga kebersihan kantor serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan diataranya tetap memakai masker serta sering mencuci tangan dengan sabun.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi