GERAKAN TANAM POHON DALAM RANGKA PEDULI LINGKUNGAN
Bertempat di Monumen Dr. Soetomo, Ngepeh, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk mengadakan acara gerakan penanaman pohon sejumlah 330 pohon dan pelepasan burung sejumlah 359 ekor pada hari
Jum'at, tanggal 21 Januari 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kab. Nganjuk. Jumlah pohon yang ditanam merupakan simbol dari perkara pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk, sedangkan 359 ekor burung merupakan simbol dari jumlah terdakwa yang ditahan selama tahun 2021. Acara ini mengandung makna dan harapan, bahwa untuk tahun-tahun mendatang tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum dapat meningkat dan meminimalisir perkara yang ditangani oleh Pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi