Biaya Proses
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DAN PENGELOLAANNYA PADA PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB
Sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB Nomor 3/SK.KPN/PDT/1/2025/PNNjk tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB, ada beberapa komponen untuk membiayai kegiatan proses perkara perdata. Adapun perinciannya sebagai berikut:

