logo mahkamah agung website ramah difable

w3c
Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.

Info DelegasiInstagram Pengadilan Negeri NganjukSistem penelusuran perkaraSistem penelusuran perkara


SK KMA 2144 NEW

UPLOAD LRA MAR 24

JAM KERJA

LAPOR

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.LATAR BELAKANG.

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara teknis judisial akan berjalan lebih lancar apabila didukung secara teknis administratif peradilan (dalam hal ini pembinaan tenaga teknis, pembinaan administratif peradilan umum, pranata dan tata laksana perkara peradilan umum).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Pasca Amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945). Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya), (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)). Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986).

                                                                                                                                        

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 dan Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986, tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Nganjuk adalah memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta. Dan selain menjalankan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Nganjuk dapat pula diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang - undang.

 

C. STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Nganjuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996, tentang Bagan Susunan Pengadilan .

 

D. SISTEMATIKA PELAPORAN

            Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pengadilan Negeri Nganjuk tahun 2008 ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Bab I Pendahuluan

a. Latar Belakang

b. Tugas Pokok dan Fungsi

c. Struktur Organisasi

d. Sistematika Pelaporan

Bab II Perencanaan Strategis

A. Rencana Strategis (Renstra) 2006 – 2010

      1. Visi dan Misi

      2. Tujuan dan Sasaran

      3. Kebijakan dan Program

B. Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) 2008

1. Sasaran

2. Program

3. Kegiatan

Bab III Akuntabilitas Kinerja

A. Evaluasi, Analisis Kinerja Kegiatan dan Pencapaian Sasaran

      1. Evaluasi Kinerja

         1.1 Pengukuran Kinerja Kegiatan

         1.2 Pengukuran Pencapaian Sasaran

         1.3 Keberhasilan dan ketidak berhasilan serta faktor yang mempengaruhi

         1.4 Hambatan dan Faktor – faktor Penyebab dan Pemecahannya

      2. Analisis Kegiatan dalam Pencapaian Sasaran

Bab IV Penutup

Lampiran – lampiran.

BAB II

PERENCANAAN STRATEGI

A. Rencana Strategi ( RS ) 2006 – 2010

      1. Visi dan Misi

           a. Visi

                  Mewujudkan Supremasi Hukum melalui kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif dan efisien serta mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan dengan keterbukaan informasi di Pengadilan, memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, secara profesional, berkualitas, etis, cepat,   sederhana dan biaya ringan sehingga terjangkau oleh masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan masyarakat.

   b. Misi

Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan bermartabat, integritas yang tinggi, bisa dipercaya dan transparan.

2. Tujuan dan Sasaran

     a. Tujuan

   Untuk mendukung terlaksananya misi dan tercapainya visi tersebut, maka Pengadilan Negeri Nganjuk menetapkan tujuan sebagai berikut :

      1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Peradilan yang didukung Sumber Daya Manusia dan Prasaranan yang berkualitas.
      1. Menata dan menyempurnakan sistem manajemen peradilan, serta keterbukaan informasi di Pengadilan.

     b. Sasaran

                        Adapun uraian, indikator dan target dari sasaran rencana strategi yang akan dicapai dalam tahun 2006 – 2010 adalah :

         1. Terbentuknya sistem kelembagaan yang efektif dan efisien.

         2. Menata dan menyempurnakan sistem manajemen peradilan.

3. Kebijakan dan Landasan Program

   a. Kebijakan

                        Strategi pencapaian tujuan menentukan keberhasilan penyeenggaraan Peradilan yang efisien dan efektif. Dimana Strategi dirumuskan dalam kebijakan yang menggambarkan bagaimana program, sasaran dan kegiatan dapat dicapai. Berdasrkan hal tersebut Pengadilan Negeri Nganjuk menetapkan kebijakan dengan mengacu kepada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

   b. Landasan Program

                       Hal – hal yang menjadi landasan penetapan program Pengadilan Negeri Nganjuk adalah :

w  Undang – undang Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 1986

w  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I dan II dari Mahkamah Agung RI, dan SK KMA No. : 144/KMA/SK/VIII/2007, tentang keterbukaan informasi di Pengadilan.

B. Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) Tahun 2008

     1. Sasaran

         Adapun uraian, indikator dan target dari sasaran rencana kerja tahun 2008 adalah :

1. Terbentuknya sistem kelembagaan yang efektif dan efisien.

2. Menata dan menyempurnakan sistem manajemen peradilan.

     2. Program

         Adapun program yang dilaksanakan tahun 2008 yaitu :

         1. Program Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran.

         2. Program Pembangunan / Pengadaan / Peningkatan Sarana dan Prasarana  

        3. Program Penanganan Perkara  

4. Program Persiapan Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

   3. Kegiatan

             Dari 4 ( empat ) program yang direncanakan diatas untuk kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Pengadaan makanan / minuman penambah daya tahan tubuh / uang makan PNS.
  2. Poliklinik / obat – obatan ( termasuk honorarium dokter dan perawatan ).
  3. Pengadaan pakaian dinas pegawai.
  4. Pembinaan / koordinasi dan konsultasi pengawasan
  5. Rapat – rapat koordinasi / kerja / dinas / pimpinan kelompok kerja / konsultasi.
  6. Penyelenggaraan perpustakaan / kearsipan / dokumentasi.
  7. Pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan.
  8. Perencanaan / implementasi / pengelolaan sistem akuntansi pemerintah.
  9. Pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan.
  10. Perencanaan Pembuatan Website Pengadilan Negeri
  11. Perawatan gedung kantor
  12. Pengadaan perlengkapan kantor ( ATK, barang cetak, alat, RT, langganan majalah ).
  13. Perawatan kendaraan bermotor roda 4 / 6 / 10.
  14. Perawatan kendaraan bermotor roda 2.
  15. Perawatan sarana gedung.
  16. Langganan daya dan jasa.
  17. Jasa keamanan / kebersihan.
  18. Jasa pos / giro / sertifikat.
  19. Administrasi kegiatan
  20. Perawatan rumah negara
  21. Pengadaan meubelair
  22. Pengadaan alat pengolah data
  23. Pengadaan kendaraan bermotor roda 2
  24. Pengadaan peralatan kantor ( Inventaris Kantor).
  25. Bantuan hukum / saksi / penterjemah / biaya pengacara / penyelesaian perkara hukum.
  26. Penyelesaian perkara perdata dan pidana
  27. Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ) yang meliputi indikator ( Input, Output dan outcome ), target, realisasi, dan prosentase capaian kinerja.
  28. Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) yang meliputi indikator ( Input, Output dan Outcome ), target, realisasi, dan prosentase capaian kinerja.
  29. Dari keberhasilan dan ketidak berhasilan serta faktor yang mempengaruhi.
  30. Hambatan yang dihadapi, serta langkah – langkah yang telah diambil mengatasi hambatan melalui faktor – faktor penyebab serta pemecahannya.
  31. 1.Hambatan dan Faktor – faktor Penyebab dan Pemecahannya.
  32. 1.Program Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran.
    1. 1.Pengadaan makanan / minuman penambah daya tahan tubuh / uang makan PNS telah memenuhi sasaran. Dana yang tersedia telah digunakan seluruhnya (100%) untuk pemberian uang makan bagi PNS selama 1 (satu) tahun.
    2. 2.Poliklinik / obat – obatan ( termasuk honorarium dokter dan perawatan ) telah memenuhi sasaran. Dana yang tersedia telah digunakan seluruhnya (100%) untuk pembeliaan obat – obatan yang diperuntukkan bagi PNS selama 1 (satu) tahun.
    3. 3.Pengadaan pakaian dinas pegawai telah memenuhi sasaran tersedianya pakaian/seragam dinas bagi pegawai sebanyak 2 (dua) stel per pegawai. Dana yang tersedia telah digunakan seluruhnya (100%) untuk membiayai pembelian seragam dinas tersebut.
    4. 4.Pembinaan / koordinasi dan konsultasi pengawasan, telah memenuhi sasaran terlaksananya pembinaan/koordinasi dan konsultasi pengawasan dari jumlah PNS yang dinas luar/dalam daerah selama 1 (satu) tahun (100%) telah melaksanakan tugas perjalanan dinas sesuai surat tugas masing – masing.
    5. 5.Rapat – rapat koordinasi / kerja / dinas / pimpinan kelompok kerja / konsultasi, telah memenuhi sasaran terlaksananya rapat – rapat koordinasi/kerja/dinas keluar daerah (berhasil) dari jumlah PNS yang dinas luar selama 1 (satu) tahun (100%) telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah sesuai surat tugas masing - masing.
    6. 6.Penyelenggaraan perpustakaan / kearsipan / dokumentasi, telah memenuhi sasaran dengan terlaksananya penyelenggaraan perpustakaan yang baik.
    7. 7.Pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan, telah memenuhi sasaran dengan terlaksananya penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan yang baik.
    8. 8.Perencanaan / implementasi / pengelolaan sistem akuntansi pemerintah, telah memenuhi sasaran dengan telah terimplementasinya sistem akuntansi pemerintahan dalam pengelolaan pencatatan keuangan.
    9. 9.Pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan, telah memenuhi sasaran dengan telah terkelolanya dengan baik administrasi perlengkapan kantor.
    10. 10.Perawatan gedung kantor, telah memenuhi sasaran terawat dan terpeliharanya gedung kantor (berhasil) serta dalam kondisi baik. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (100%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut selama 1 (satu) Tahun.
    11. 11.Pengadaan perlengkapan kantor ( ATK, barang cetak, alat, RT, langganan majalah ), telah memenuhi sasaran dengan terpenuhinya semua kebutuhan ATK dan perlengkapan kantor selama 1 (satu) tahun. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (100%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
    12. 12.Perawatan kendaraan bermotor roda 2, telah memenuhi sasaran dengan terawatnya kendaraan dinas bermotor roda 2 selama 1 (satu) tahun. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (99,99%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
    13. 13.Perawatan sarana gedung, telah memenuhi sasaran terawat dan terpeliharanya sarana gedung kantor (berhasil) dalam kondisi baik. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (100%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut selama 1 (satu) Tahun.
    14. 14.Langganan daya dan jasa, telah memenuhi sasaran dengan terpenuhinya semua biaya langganan daya dan jasa untuk kantor. Dana yang tersedia tidak dipergunakan secara keseluruhan, yang terserap selama 1 (satu) tahun sebesar 49,73 %.
    15. 15.Jasa keamanan / kebersihan, telah memenuhi sasaran tersedianya honorarium untuk 2 (dua) orang satpam sebagai penjaga keamanan kantor. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (100%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut selama 1 (satu) Tahun.
    16. 16.Jasa pos / giro / sertifikat, telah memenuhi sasaran dengan terpenuhinya dana untuk membayar jasa pos selama 1 (satu) tahun. Dana yang tersedia tidak dipergunakan secara keseluruhan, yang terserap selama 1 (satu) tahun sebesar 72,38 %.
    17. 2.Program Pembangunan / Pengadaan / Peningkatan Sarana dan Prasarana  
      1. 1.Administrasi kegiatan, telah memenuhi sasaran dengan tersedianya honor Kuasa Pengguna Anggaran, honor Pejabat Pembuat Komitmen, honor Penandatangan SPM dan Penguji SPP, honor Bendahara Pengeluaran, honor Atasan Bendahara Penerima, honor Bendahara Penerima, dan honor Staf Pengelola Keuangan. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (100%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut selama 1 (satu) Tahun.
      2. 2.Perawatan rumah negara, telah memenuhi sasaran terawat dan terpeliharanya rumah negara (berhasil) dalam kondisi baik. Dana yang tersedia tidak dipergunakan secara keseluruhan, yang terserap selama 1 (satu) tahun sebesar 97,89 %.
      3. 3.Pengadaan alat pengolah data, telah memenuhi sasaran tersedianya komputer dan printer (berhasil), dari target penyediaan 2 komputer dan 2 printer (99,88 %) tersedia dan digunakan untuk pelayanan administrasi kantor.
      4. 4.Pengadaan kendaraan bermotor roda 2, telah memenuhi sasaran tersedianya kendaraan bermotor roda 2, dari target penyediaan 1 (satu) kendaraan bermotor dan digunakan untuk operasional kantor. Dana yang tersedia tidak terserap secara keseluruhan, untuk pengadaan kendaraan bermotor roda 2 dana yang terserap sebesar 99,99 %.
      5. 5.Pengadaan peralatan kantor ( Inventaris Kantor), telah memenuhi sasaran tersedianya AC Split dari target penyediaan 2 AC Split, Dana yang tersedia tidak terserap secara keseluruhan, untuk pengadaan AC Split dana yang terserap sebesar 99,88 %.
      6. 3.Program Penanganan Perkara  
        1. 1.Bantuan hukum / saksi / penterjemah / biaya pengacara / penyelesaian perkara hukum, telah memenuhi sasaran tersedianya honorarium untuk memenuhi biaya penanganan perkara. Dana yang tersedia telah dipergunakan seluruhnya (100%) untuk memenuhi kebutuhan tersebut selama 1 (satu) Tahun.
        2. Penyelesaian perkara pidana dan perdata, untuk perkara pidana singkat, pidana cepat, dan perkara perdata permohonan telah terselesaikan. Untuk perkara pidana biasa dan perkara gugatan, ada beberapa perkara yang belum terselesaiakan dikarenakan masih dalam proses persidangan .

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

A. Evaluasi, Analisis Kinerja Kegiatan dan Pencapaian Sasaran

     1. Evaluasi Kinerja

            Pada tahun 2008 Pengadilan Negeri Nganjuk telah melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakaan sebagaimana lampiran 1 Rencana Strategi (RS) 2006 – 2010 dan lampiran 2 ( Rencana Kerja Tahunan ) Tahun 2008 dan telah mencapai tingkat kinerja.

Tingkat capaian kinerja dari kegiatan tahun 2008 diperoleh dari :

Indikator yang dimaksud diatas adalah indikator kinerja kegiatan adalah ukuran kuantitatif yang mengambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan. Indikator kinerja kegiatan diperlukan agar kinerja kegiatan dapat lebih akurat dan objektif.

               Sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Indikator kagiatan dikategorikan ke dalam kelompok indikator Input (masukan), Ouput (keluaran), Outcome (hasil), Benefit (manfaat), dan Impac (dampak).

Input adalah semua sumber daya yang diperlukan/digunakan untuk melaksanakan kegiatan, tertutama adalah dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, selain itu juga berupa SDM, peralatan, metode dan bahan/material.

Output adalah keluaran atau produk langsung dari kegiatan yang telah dilaksanakan, misalnya jumlah kuantitas bangunan dan barang yang dibeli/dibangun, frekuensi acara/aktifitas yang dilaksanakan, dan jumlah orang/lembaga yang telah diberi pembinaan.

Outcome merupakan hasil nyata dari output atau berfungsinya output, misalnya meningkatnya pengatuhan, kesadaran, motivasi dan kualitas perilaku dari pihak yang dibina, atau berfungsinya bangunan atau barang yang dibeli dan sebagainya.

Benefit adalah manfaat yang diperoleh dari adanya outcome, yang dirasakan langsung oleh masyarakat, sedangkan

Inpact adalah pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang ditimbulkan Benefit.

               Dalam Rencana Kerja Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2008 ini indikator Kinerja Kegiatan hanya terdiri dari Input, Output, dan Outcome karena untuk mengetahui capaian kinerja impact dan benefit dari suatu kegiatan sangat sulit dengan waktu hanya satu tahun, sehingga kurang relevan.

Guna membuat kesimpulan hasil evaluasi kinerja kegiatan digunakan skala pengukuran ordinal sebagai berikut :

               85 < X < …. = Sangat berhasil ;

               75 < X < 85 = Berhasil ;

               55 < X < 7 5 = Kurang Berhasil ;

               … < X < 55 = Tidak Berhasil ;

               Untuk melihat seberapa jauh keberhasilan atas target yang dicapai berikut ini disajikan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS), Keberhasilan dan ketidak berhasilan serta faktor yang mempengaruhi sebagai berikut :

1.1 Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK)

Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, proses ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran. Adapun pengukuran kinerja mencakup :

               Kinerja kegiatan yang merupakan tingkat pencapaian target (Rencana Tingkat Capaian) dari masing – masing kelompok indikator kinerja kegiatan.

               Adapun Pengukuran Kinerja Kegiatan tahun 2008 (Form PKK) sebagaimana terlampir dalam Lampiran 3.

 

1.2 Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)

Untuk mengetahui sejauh mana pencapaian sasaran atas Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2008 dapat dilihat dalam Pengukuran Pencapaian Sasaran (Form PPS) Tahun 2008 sebagaimana terlampir dalam Lampiran 4 dan Lampiran 7

1.3 Keberhasilan dan ketidak berhasilan serta faktor yang mempengaruhi.

Dari pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Pencapaian Sasaran sebagaimana lampiran 3 dan 4, dari capaian kinerja dapat dijelaskan Keberhasilan dan ketidak berhasilan atas sasaran dan kegiatan serta faktor yang mempengaruhi sebagaimana tabel berikut :

Tabel 3.1

KEBERHASILAN DAN KETIDAK BERHASILAN DAN

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

ATAS SASARAN / KEGIATAN

NO.

SASARAN/ KEGIATAN

BERHASIL

TIDAK BERHASIL

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

1

2

3

4

5

1.

Pengadaan makanan/minuman penambah daya tahan tubuh/uang makan PNS

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

2.

Poliklinik/obat – obatan (termasuk honorarium dokter dan perawat)

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

3.

Pengadaan pakaian dinas pegawai

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

4.

Pembinaan/koordinasi dan konsultasi pengawasan

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

5

Rapat – rapat koordinasi/kerja/dinas/pimpinan kelompok kerja/konsultasi

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

6.

Penyelenggaraan perpustakaan/ kearsipan/dokumentasi

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

7.

Pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

8.

Perencanaan/implementasi/ pengelolaan sistem akuntansi pemerintah

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

9.

Pembinaan adminsitrasi dan pengelolaan perlengkapan

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

10.

Perawatan gedung kantor

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

11.

Pengadaan perlengkapan kantor (ATK, barang cetak, alat, RT, langganan majalah)

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

12.

Perawatan kendaraan bermotor roda 4/6/10

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

13.

Perawatan kendaraan bermotor roda 2

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

14.

Perawatan saranan gedung

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

15.

Langganan daya dan jasa

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

16.

Jasa Keamanan/Keberhasilan

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

17.

Jasa Pos/Giro/Sertifikat

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

18.

Administrasi kegiatan

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

19.

Perawatan rumah negara

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

20.

Pengadaan meubelair

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

21.

Pengadaan alat pengelola data

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

22.

Pengadaan kendaraan bermotor roda – 2

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

23.

Pengadaan peralatan kantor (inventaris kantor)

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

24.

Bantuan hukum/saksi/ penterjemah/biaya pengacara/ penyelesaian perkara hukum

 

Dukungan dana yang memadai dari DIPA

25.

Penyelesaian perkara pidana dan perdata

   

Berdasarkan capaian kinerja sebagaimana Lampiran 3 (Pengukuran Kinerja Kegiatan) dan Lampiran 4 (Pengukuran Pencapaian Sasaran) serta tabel 3.1 (Keberhasilan, ketidak Berhasilan dan Faktor yang mempengaruhi), semua kegiatan berjalan dengan baik, tidak ada hambatan yang berarti dalam pelaksanaan kegiatan, serta tidak ada kegiatan yang tidak tepat sasaran.

2. Analisis Kinerja Kegiatan dan Pencapaian Sasaran

                  Berdasarkan Keberhasilan dan ketidak berhasilan serta faktor yang mempengaruhi atas sasaran/kegiatan sebagaimana pada tabel 3.1 diatas dianalisis sebagai berikut:

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

 

 

            Berangkat dari rencana strategis Pengadilan Negeri Nganjuk tahun 2006 – 2010 dan Rencana Kerja Tahun 2008, LAKIP ini disusun sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban kepada pemberi delegasi wewenang. Seperti juga diberbagai tempat, penerapan bentuk sistem yang baru sangat diperlukan persiapan sumber daya untuk mengantisipasi perubahan tersebut. LAKIP ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu sikap adaptif dan responsive diberikan terhadap segala bentuk dan sasaran perbaikannya.

            Obyektivitas informasi dari penetapan indikator kinerja dan penyajian angka – angka untuk pencapaian kinerja diperoleh dari konsepsi Mahkamah Agung yang dilatar belakangi dari komitmen yang dibangun dari seluruh potensi yang ada. Validitas data untuk diolah menjadi informasi sangat bergantung pada sistem informasi yang ada dan akan ada, serta konsistensi dari komitmen yang telah dibangun bersama. Hal ini dikarenakan pengukuran kinerja merupakan suatu proses yang berlangsung terus (on going process). Dengan demikian wajib secara terus menerus dikaji dan dievaluasi agar dapat diperoleh seperangkat indikator kinerja yang benar – benar realistis dan didukung dengan sistem informasi yang memadai.

                                                                                                                                    


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Hukum Online

TypographyInformasi Hukum Secara Online.

Kunjungi