logo mahkamah agung website ramah difable

w3c
Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.

Info DelegasiInstagram Pengadilan Negeri NganjukSistem penelusuran perkaraSistem penelusuran perkara


ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI NGANJUK

 

 

 

     AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

SK KMA 2144 NEW

UPLOAD LRA MAR 24

  • WhatsApp Image 2024-04-16 at 13.59.39.jpeg

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ptsp

JAM KERJA

Siwas222

LAPOR

RAPAT DINAS BULAN MEI 2020

rapat dinas mei 2020

Selasa, 19 Mei 2020, Pengadilan Negeri Nganjuk mengadakan rapat dinas rutin setiap bulan bertempat di Ruang Sidang Kartika dengan menerapkan social distancing. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB yang dipimpin oleh Bapak Irwan Efendi, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Negeri

Nganjuk dengan didampingi Sekretaris dan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk. Rapat tersebut dihadiri oleh para Hakim dan para Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan serta seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Nganjuk.

Dalam rapat tersebut membahas tentang pesan yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH. pada acara pembinaan dan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Mei 2020 terkait keindahan, kenyamanan, dan kebersihan pada ruang sidang dan PTSP agar tetap terjaga. Selain itu menghimbau kepada pengunjung sidang untuk tidak lewat di PTSP melainkan lewat dari pintu samping jalur khusus pengunjung.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menginstruksikan kepada masing-masing Kasubbag dan Panitera Muda untuk segera menyelesaikan dan melengkapi evidence-evidence APM & ZI sesuai dengan ceklist yang sudah disebarkan serta menyelesaikan SOP pada masing-masing bagian. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk memberikan tenggang waktu sampai akhir bulan Mei untuk melengkapi evidence-evidence APM & ZI yang kemudian softcopy tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pada masalah perkara pidana diharapkan 1 (satu) hari setelah putus, petikan harus diserahkan ke Kepaniteraan Pidana agar bisa langsung didistribusikan sesuai dengan SOP. Serta 3 (tiga) hari setelah putus semua berkas lengkap harus diserahkan kepada masing-masing kepaniteraan untuk diminutasi. Dan upayakan bunyi amar putusan disesuaikan dengan template yang sudah ditentukan. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk juga menginstruksikan dalam 7 (tujuh) hari berkas BHT harus sudah sampai di Kepaniteraan Hukum.

Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk mengingatkan kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Nganjuk bahwa setelah Ramadhan berakhir jam kerja kembali ke semula yaitu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang jm 16.00 WIB. Rapat berakhir pukul 10.00 WIB.


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Hukum Online

TypographyInformasi Hukum Secara Online.

Kunjungi