Hasil Survei
WEBINAR Focus Group Discusion "Eksistansi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia"
Selasa, 16 Juni 2020, Tim Penelitian pada pusat penelitian dan pengembangan hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mengadakan Focus Groub Discusion (FGD) dengan tema Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia.
FGD dimulai pukul 09. 00 WIB dengan narasumber Dr. Masrudin Nainggolan,SH, MH, Hakim Tinggi / Peneliti Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, untuk peserta FGD dari Ketua Pengadilan Negeri dan Agama se Jawa Timur, Ketua Pengadilan tata Usaha Negara para Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan negeri Surabaya dan (2) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggis Surabaya.
Dikatankan narasumber Bp. Dr. Masrudin Nainggolan,SH, MH, bahwa legal problem dalam alat bukti elektronik adalah belum diatur pada hukum acara perdata dan pidana serta keberadaan alat bukti elektronik di berbagai Undang-Undang.
Dalam arahannya, Bapak Ketua Pengadilan Tingg Surabaya mengatakan bahwa bukti elektronik yang sah adalah bukti elektronik yang dapat dihadirkan dan harus diperoleh secara sah. Jenis jenis bukti elektronik dapat berupa audio visual, video visual bergerak (CCTV), Visula tidak bergerak (foto) dan audio. Pada pasca persidangan, apabilan hakim menentukan dokumen elektronik dimusnahkan, harus terdapat berita acara pemusnahan.
FGD diakhiri pada pukul 12. 10 WIB dan rencananya aka dilanjutkan besok pada tanggal 17 Juni 2020.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi