Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Sosialisasikan Buku Saku Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

SOSIALISASI BUKU PEDOMAN

Nganjuk, 13 April 2026 — Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk mengadakan kegiatan sosialisasi Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur mengenai pentingnya penerapan etika dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara ramah, setara, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, disampaikan pula substansi dari SK Dirjen terkait sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan peradilan yang inklusif.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menekankan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kepedulian dari seluruh aparatur untuk memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Nganjuk semakin memahami dan mampu mengimplementasikan pelayanan peradilan yang ramah disabilitas, guna mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, transparan, dan akuntabel.