WEBINAR Focus Group Discusion "Eksistansi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia"

 

fgd

Selasa, 16 Juni 2020, Tim Penelitian pada pusat penelitian dan pengembangan hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mengadakan Focus Groub Discusion (FGD) dengan tema Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia.

FGD dimulai pukul 09. 00 WIB dengan narasumber Dr. Masrudin Nainggolan,SH, MH, Hakim Tinggi / Peneliti Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, untuk peserta FGD dari Ketua Pengadilan Negeri dan Agama se Jawa Timur, Ketua Pengadilan tata Usaha Negara para Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan negeri Surabaya dan (2) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggis Surabaya.

Dikatankan narasumber Bp. Dr. Masrudin Nainggolan,SH, MH, bahwa legal problem dalam alat bukti elektronik adalah belum diatur pada hukum acara perdata dan pidana serta keberadaan alat bukti elektronik di berbagai Undang-Undang.

Dalam arahannya, Bapak Ketua Pengadilan Tingg Surabaya mengatakan bahwa bukti elektronik yang sah adalah bukti elektronik yang dapat dihadirkan dan harus diperoleh secara sah. Jenis jenis bukti elektronik dapat berupa audio visual, video visual bergerak (CCTV), Visula tidak bergerak (foto) dan audio. Pada pasca persidangan, apabilan hakim menentukan dokumen elektronik dimusnahkan, harus terdapat berita acara pemusnahan.

FGD diakhiri pada pukul 12. 10 WIB dan rencananya aka dilanjutkan besok pada tanggal 17 Juni 2020.