Sosialisasi Implementasi TTE Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

ZOOM SPPT-TI

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Polhukam RI perihal pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan target SPPT-TI Tahun 2022 mengenai implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B mengikuti Sosialisasi Implementasi TTE Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB.

Peserta sosialisasi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI. Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).