Pelaksanaan Aanmaning Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Njk dan 2/Pdt.Eks/2025/PN Njk

Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Bapak Jamuji, S.H.,M.H memimpin pelaksanaan Aanmaning perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/ PN Njk jo Nomor 18/Pdt.G.S/2024 dan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Njk Jo. Nomor 25/Pdt.G.S/2024/PN Njk pada hari Kamis, 27 Maret 2025, dilaksnakan di Ruang Tunggu Terbuka Pengadilan Negeri Nganjuk.
Aanmaning merupakan teguran sebelum eksekusi guna memberi kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan mengingatkan bahwa eksekusi akan dilanjutkan jika kewajiban tidak dipenuhi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk juga mengajak para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan musyawarah demi menghindari dampak hukum yang lebih besar. Penyelesaian secara damai diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
