Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kepada Mitra Kerja (Advokat) Pada Pengadilan Negeri Nganjuk

SOSIALISASI GRATIFIKASI

Pengadilan Negeri Nganjuk mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bersama Mitra Kerja Pengadilan Negeri Nganjuk  (Advokat)

Sosialisasi ini berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK dan SK Bawas MA Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 di Ruang Media Center yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Sekretaris, Panitera, Panmud Hukum, Kasub Bag dan para advokat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya gratifikasi dalam lingkungan peradilan serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil.