Rapat Pembinaan dan Pengawasan Bulan September 2025 dan Sosialisasi Pelayanan Disabilitas

 

 

rapat september 2025

Hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Nganjuk menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Pengawasan Bulan September 2025 dan Sosialisasi Pelayanan Disabilitas di Ruang Sidang Kartika.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Bapak Jamuji, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Nganjuk.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk memberikan pembinaan tentang capaian kinerja perkara di Pengadilan Negeri Nganjuk selama Bulan September 2025. Beliau menjelaskan bahwa masih banyak Nilai pada Aplikasi EIS yang belum maksimal. Beliau memperlihatkan apa saja penyebab terjadinya hal tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menghimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Nganjuk untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki temuan-temuan tersebut. Beliau berharap untuk kedepannya agar tidak terulang kembali.

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk mengingatkan kembali kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Nganjuk tentang pentingnya kedisiplinan, berintegritas dan profesional dalam mendukung keberhasilan terwujudnya Peradilan Umum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Setelah Agenda Rapat Pembinaan dan Pengawasan, Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Pelayanan Penyandang Disabilitas.

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menyampaikan bahwa melayani penyandang disabilitas harus dengan hati dan penuh kasih, sehingga setiap penyandang disabilitas merasakan kenyamanan. Selain itu dijelaskan juga bagaimana cara berkomunikasi, mengoperasikan alat kesehatan seperti kursi roda, dan lain sebagainya. Diharapkan para petugas PTSP, petugas meja informasi, dan tenaga keamanan pada Pengadilan Negeri Rengat mampu memberikan layanan prima bagi pengguna jasa pengadilan, khususnya pengguna jasa pengadilan penyandang difabel.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami

keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dalam berinteraksi dengan lingkingan dapat mengalami hambatan. Kesulitan berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.