Panitera Muda Pengadilan Negeri Nganjuk Mengikuti Uji Substansi Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025
Rabu 22 Oktober 2025 - Panitera Muda Pengadilan Negeri Nganjuk, Agus Prasetyo, S.H , Rif’an Indra Yudha, S.H, dan Darmiasih, S.E.,S.H, mengikuti kegiatan Uji Substansi di Lingkungan Peradilan Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses seleksi dan pengembangan kompetensi bagi Panitera Muda Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Uji substansi dilaksanakan secara daring pada tanggal 22 Oktober 2025, dengan tujuan untuk mengukur pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan teknis yudisial para peserta dalam menjalankan tugas dan fungsi kepaniteraan di lingkungan peradilan umum.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti serangkaian tes dan evaluasi yang mencakup bidang administrasi perkara, pelaporan, serta penerapan teknologi informasi peradilan. Uji substansi ini juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian kelayakan bagi pejabat struktural di lingkungan pengadilan.
Dengan mengikuti uji substansi ini, Panitera Muda Pengadilan Negeri Nganjuk menunjukkan komitmen dalam mendukung program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Mahkamah Agung RI.

