Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Jadi Narasumber pada Penyuluhan Hukum Posbakumadin

SOSIALISASI UU

Nganjuk, 29 Januari 2026 – Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menjadi narasumber dalam acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pos Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (Posbakumadin) Nganjuk. Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Nganjuk menyampaikan materi terkait Sosialisasi Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta peraturan pendukungnya, yang menekankan hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis. Selain itu, kegiatan ini juga membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Program Pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan mekanisme penyelesaian perkara secara adil, sekaligus memperkuat fungsi Posbakumadin sebagai lembaga yang menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mendukung akses keadilan dan memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.