Pengadilan Negeri Nganjuk Menjadi Narasumber dalam Penyuluhan Hukum POSBAKUMADIN Nganjuk

Nganjuk, 12 Februari 2026 – Bertempat di Aula Kepala Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk , Pengadilan Negeri Nganjuk yang di wakili oleh Bapak Hakim (Rachmat. Shi Lahasan, S.H.,M.H) menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang diselenggarakan oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Nganjuk. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan literasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat terhadap hak-hak hukum, khususnya masyarakat tidak mampu serta pembaruan ketentuan pidana nasional.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan pentingnya akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo), layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, serta prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Disampaikan pula bahwa Pendekatan Hukum tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman atau pemenjaraan (Retributif), melainkan bergeser pada pemulihan keadaan semula. Pengadilan Negeri Nganjuk berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif dan tidak diskriminatif bagi seluruh pencari keadilan.
Selain itu, materi juga menyoroti pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pembaruan dari KUHP sebelumnya. Beberapa hal yang dibahas antara lain prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, pengaturan tindak pidana dan pemidanaan yang lebih modern, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan dan restoratif dalam sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tim Posbakumadin Nganjuk, Babinsa Desa Wilangan, Bhabinkamtibmas Desa Wilagan, Jajaran Perangkat Daerah serta Tokoh Masyarakat setempat ini berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Peserta antusias menggali informasi terkait prosedur bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu serta implikasi penerapan KUHP baru dalam praktik peradilan.
