Rapat Pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Bulan Maret : Tekankan Kepatuhan Tupoksi, SOP, dan Penguatan Integritas

Rabu, 04 Maret 2026 - Pengadilan Negeri Nganjuk menggelar rapat pimpinan yang membahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas kedinasan, peningkatan integritas aparatur, serta persiapan pembangunan Zona Integritas (ZI). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk dan diikuti oleh para pimpinan serta jajaran terkait.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menekankan pentingnya seluruh pegawai untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal tersebut bertujuan agar setiap pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran. Selain itu, seluruh aparatur juga diingatkan untuk terus meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk juga menyampaikan komitmen satuan kerja untuk berusaha mengikuti seleksi pembangunan Zona Integritas. Hal ini didasarkan pada penilaian kinerja Pengadilan Negeri Nganjuk yang dinilai baik sehingga dinilai memiliki potensi untuk mengikuti program tersebut.
Berdasarkan evaluasi yang disampaikan dalam rapat, capaian kinerja satuan kerja secara umum berada dalam kategori baik. Selain itu, tidak terdapat pelanggaran disiplin pegawai dan solidaritas antarpegawai dinilai terjalin dengan baik. Namun demikian, aspek inovasi masih perlu ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, bagian PTIP diminta untuk mencari dan mengembangkan inovasi dengan mempelajari inovasi dari pengadilan lain yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui metode Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM). Beberapa contoh inovasi yang dapat dikembangkan antara lain pemberian layanan melalui telepon genggam dengan fasilitas video call serta pelaksanaan sidang permohonan yang dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan hingga putusan.
Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk juga mengingatkan kepada seluruh pejabat yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera menyampaikan laporan tersebut sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Selanjutnya, seluruh unit kerja diminta untuk segera melengkapi dan mengerjakan checklist pembangunan Zona Integritas yang masih belum terpenuhi. Hal ini sebagai bagian dari persiapan dalam mengikuti proses penilaian ZI. Selain itu, dalam evaluasi kinerja disampaikan bahwa nilai Monitoring dan Implementasi Sistem (MIS) yang belum stabil disebabkan oleh kendala teknis pada aplikasi yang sering mengalami gangguan atau error.
Rencana renovasi pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga turut dibahas sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
