URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM
PUJIYATI,S.H.,M.H. NIP. 197207232006042001
|
Tugas Panitera Muda Hukum: 1. Mengoreksi setiap pembuatan Laporan bulanan dan merekap laporan tahunan; 2. Mengelola segala kegiatan yang berhubungan dengan kearsipan; 3. Mengelola dan mengoreksi segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas Kepaniteraan Hukum ; 4. Menerima surat masuk dan melaksanakan disposisi ; 5. Mengkonsep surat keluar jika ada; 6. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya; 7. Mengkoordinasi SKM dan IPK; 8. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
AHMAD KHOIRUL
NIP. 19730512 201212 1 002
|
Tugas Staf Hukum: 1. Sebagai Petugas PTSP (Tim II); 2. Merekap laporan, pelaporan online di Kepaniteraan Perdata dan Pidana; 3. Mengetik dan membalas surat keluar ; 4. Menyimpan dan mengarsipkan berkas perkara yang sudah diminutasi; 5. Membantu pendaftaran badan-badan hukum, pendaftaran akta notaris dan CV dan legalisir ; 6. Membuat grafik perkara pidana dan perkara perdata pada papan visual; 7. Pelaksanaan SKM dan IPK; 8. Petugas Informasi dan Pengaduan; 9. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
WIWIK WIJAYATI
NIP.
|
Tugas Staf Hukum: 1. Petugas PTSP; 2. Petugas Informasi dan Pengaduan ; 3. Membantu membuat laporan bulanan, laporan empat bulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan ; 4. Membantumengkonsep pembuatan laporan bulanan, laporan empat bulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan ; 5. Membantu meregister arsip/berkas perkara yang sudah diminutasi ; 6. Membantu melayani pendaftaran badan-badan hukum, pendaftaran akta notaris dan CV dan legalisir ; 7. Membantu mencatat surat masuk dan surat keluar di register surat masuk dan register surat keluar; 8. Membantu menulis register surat keterangan; 9. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |