Uraian Tugas

 

                                                                                           URAIAN TUGAS
                                                    KETUA PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB 
 

 JAMUJI, S.H,MH

 

P. JAMUJI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Memimpin dan bertaggungjawab atas terselenggaranya tugas peradilan secara baik dan lancar ;
  2. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  3. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerjasama dengan baik ;
  4. Membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dan menetapkan panjar biaya perkara ;
  5. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  6. Menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan serta Pengawasan ;
  7. Membuat dan menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang hal yang berkaitan dengan administrasi Pengadilan ;
  8. Melakukan evaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan ;
  9. Menyelenggarakan rapat koordinasi bulanan dengan seluruh Hakim dan Pegawai serta menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bersama-sama dengan Hakim ;
  10. Mensosialisasikan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan yag berkaitan dengan Hukum dan Perkara kepada Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsioal dan Pegawai untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan ;
  11. Memberikan Penilaian dan menandatangani Penilaian Prestasi Kerja Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  12. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi, Dirjen Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
  13. Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dan melaporkannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya ;
  14. Melakukan pembinaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  15. Melakukan koordinasi antara sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan bekerjasama dengan instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum kepada instansi pemerintah di Kabupaten Nganjuk apabila diperlukan.



                                                                                     URAIAN TUGAS
                                                   WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB

 WARSITO, S.H.

 P. WARSITO

Tugas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Menunjuk/pembagian berkas perkara perdata permohonan untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim / Majelis Hakim;
  2. Menunjuk/pembagian berkas pidana cepat (tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas) untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim/Majelis Hakim;
  3. Mengeluarkan penetapan penyitaan dan penggeledahan yang diajukan oleh penyidik/penuntut umum;
  4. Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIPP
  5. Koordinator tugas pengawasan Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I.B;
  6. Melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja;

                                                                     

                                                                                        URAIAN TUGAS
 
                                                       HAKIM PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB

DYAH RATNA PARAMITA, S.H., M.H.

B. DYAH

Tugas Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B;
  2. Membantu Ketua Pengadilan dalam menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawaasan serta Evaluasinya ;
  3. Melaksanakan tugas sebagai Mediator dan Hakim Pengawas Bidang pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan Kepaniteraan Hukum sesuai dengan penetapan Ketua ;
  4. Membantu Ketua dalam memberikan bimbingan dan pembinaan, dalam pelaksanakan tugas-tugas administrasi yudisial dan non yudisial ;
  5. Bertindak sebagai Anggota Tim Internal Auditor pada Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  6. Bertindak sebagai Koordinator Area I (Manajemen Perubahan) dan Area V (Penguatan Pengawasan) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  7. Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Kepaniteraan Hukum Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Aplikasi dan Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

MOHAMMAD HASANUDDIN HEFNI , S.H., M.H.

P. HASAN

 

Tugas Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk:

 

  1. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B;
  2. Membantu Ketua Pengadilan dalam menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawaasan serta Evaluasinya ;
  3. Melaksanakan tugas sebagai Mediator dan Hakim Pengawas Bidang pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) sesuai dengan penetapan ketua;
  4. Membantu Ketua dalam memberikan bimbingan dan pembinaan, dalam pelaksanakan tugas-tugas administrasi yudisial dan non yudisial ;
  5. Bertindak sebagai Anggota Tim Internal Auditor pada Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  6. Bertindak sebagai Koordinator Area I (Manajemen Perubahan) dan Area V (Penguatan Pengawasan) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  7. Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Kepaniteraan Hukum Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Aplikasi dan Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

TRIU ARTANTI, S.H.

B. TRIU

Tugas Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B;
  2. Membantu Ketua Pengadilan dalam menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawaasan serta Evaluasinya ;
  3. Melaksanakan tugas sebagai Mediator dan Hakim Pengawas Bidang pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan Kepaniteraan Hukum sesuai dengan penetapan Ketua ;
  4. Membantu Ketua dalam memberikan bimbingan dan pembinaan, dalam pelaksanakan tugas-tugas administrasi yudisial dan non yudisial ;
  5. Bertindak sebagai Anggota Tim Internal Auditor pada Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  6. Bertindak sebagai Koordinator Area II Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  7. Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Kepaniteraan Hukum Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Aplikasi dan Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADYAKSA DAVID PRADIPTA, S.H., M.H.

P. DAVID

 

 

Tugas Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B;
  2. Membantu Ketua Pengadilan dalam menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawaasan serta Evaluasinya ;
  3. Melaksanakan tugas sebagai Mediator dan Hakim Pengawas Bidang pada Kepaniteraan Perdata sesuai dengan penetapan Ketua ;
  4. Membantu Ketua dalam memberikan bimbingan dan pembinaan, dalam pelaksanakan tugas-tugas administrasi yudisial dan non yudisial ;
  5. Bertindak sebagai Anggota Tim Internal Auditor pada Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  6. Bertindak sebagai Koordinator Area IV (Pengutan Akuntabilitas Kinerja) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  7. Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Kepaniteraan Hukum Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Aplikasi dan Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FERI DELIANSYAH, S.H., M.H.

P. FERI

    

 

Tugas Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B;
  2. Membantu Ketua Pengadilan dalam menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawaasan serta Evaluasinya ;
  3. Melaksanakan tugas sebagai Mediator dan Hakim Pengawas Bidang pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan Kepaniteraan Hukum sesuai dengan penetapan Ketua ;
  4. Membantu Ketua dalam memberikan bimbingan dan pembinaan, dalam pelaksanakan tugas-tugas administrasi yudisial dan non yudisial ;
  5. Bertindak sebagai Anggota Tim Internal Auditor pada Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  6. Bertindak sebagai Koordinator Area I (Manajemen Perubahan) dan Area V (Penguatan Pengawasan) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  7. Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Kepaniteraan Hukum Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Aplikasi dan Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUH. GAZALI ARIEF, S.H., M.H.

P. GAZALI

 

Tugas Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk:

  1. Memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B;
  2. Membantu Ketua Pengadilan dalam menetapkan Program Kerja, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawaasan serta Evaluasinya ;
  3. Melaksanakan tugas sebagai Mediator dan Hakim Pengawas Bidang pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sesuai dengan penetapan Ketua ;
  4. Membantu Ketua dalam memberikan bimbingan dan pembinaan, dalam pelaksanakan tugas-tugas administrasi yudisial dan non yudisial ;
  5. Bertindak sebagai Anggota Tim Internal Auditor pada Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  6. Bertindak sebagai Koordinator Area III (Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia) dan Area V (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B ;
  7. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I-B
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

URAIAN TUGAS

     BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

KAMIRANSUDADI,S.H                                                         

NIP. 19810924 200812 1 002  

P. KAMIRAN
                

 

Tugas Kasubag Kepegawaian:

1. Membuat Laporan Bulanan
2. Membuat Laporan Absensi harian
3. Membuat usulan kenaikan gaji berkala
4. Membuat usulan kelengkapan kenaikan pangkat
5. Membuat usulan pensiun
6.Membuat konsep surat dan memeriksa pengetikan surat keluar 
7. Menerima dan meneliti surat surat masuk
8. Membuat laporan-laporan (Laporan bulanan, Bezitting pegawai, DUK dan
    DUS
9. Mengonsep dan memeriksa pengetikan surat tugas
10. Menerima dan mengoreksi rekapitulasi absensi untuk remunisasi
11. Menerima dan mengoreksi usulan kenaikan gaji berkala
12. Membuat usulan dan memeriksa kelengkapan kenaikan pangkat
13. Membuat usulan permohonan cuti
14. Membuat konsep surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk
15.  Membuat kelengkapan Berita Acara Pelantikan
16. Memeriksa update data Hakim dan Pegawai pada aplikasi SIKEP
17. Memeriksa pengisian data absensi dalam aplikasi KOMDANAS
18. Menyelesaikan undangan, absensi rapat bulanan, rapat rapat lainnya dan
    notulen.
   
WIWIK WAHYUNI

NIP.-

 WIWIK UP NEW

Tugas Staf Bagian Kepegawaian :

1. Menyiapkan absensi manual
2. Membuat rekapitulasi absensi tiap bulan
3. Membuat surat tugas
4. Mencatat dan menbuatkan cuti pegawai serta memasukkannya ke dalam file
    yang bersangkutan
5. Memasukan ke dalam arsip surat masuk maupun surat keluar
6. Mengerjakan pengetikan bezzeting pegawai yang dikirim ke Pengadilan Tinggi
   Jawa Timur dan Mahkamah Agung RI tiap 6 bulan sekali
7. Mengetik yang berkaitan dengan administrasi hak pegawai dalam hal
    promosi, kenikan pangkat, KGB, cuti, usulan penghargaan dan usulan
    pensiun
8. Membuat Surat Keputusan Pimpinan

 

BRENDA YURIKE SUSANDIANA, S.H.                             

NIP.-    

BRENDA PUTIH        

Tugas Staf Bagian Kepegawaian :

1. Membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan
2. Melengkapi dan memperbaharui aplikasi SIKEP
3. Mengirim format data Pegawai setiap bulan
4. Mengupdate data pegawai yang terdapat dalam aplikasi KOMDANAS
5. Mengerjakan pengetikan SKP dan mengetik PPK PNS setiap akhir tahun.
6. Membuat DUK tiap akhir tahun
7. Membuat Laporan Bulanan

 

                                                                                         URAIAN TUGAS
                                         BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

RATIH DWI ANGGREINI, S.E.                               
NIP. 19810926 200502 2002                                                                                                                                                                                                                                                             

B. RATIH                                  

Tugas Kepala Sub. Bag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan:
1. Menyusun rencana strategi kinerja tahunan dan program kerja
2. Menyusun rencana anggaran
3. Mengelola pengisian sistem apliksi rencana umum pengadaan
4. Melakukan evaluasi penyerapan anggaran
5. Menerima surat masuk dan menindaklanjuti 
6. Membuat konsep surat keluar sub. bagian PTIP
7. Pengelolaan website
8. Pengelolaan teknologi informasi
9. Melaksanakan sinkronisasi aplikasi SIPP dan backup data SIPP
10. Melaksanakan update aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik
11. Menyusun pembuatan laporan kinerja instansi pemerintah (LKilP)
12. Menyusun pembuatan Laporan Tahunan
13. Menyusun Pembuatan Laporan Keuangan
14. Membantu ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya                                                                                                                          

ROSI DENOVI PUSPITASARI, S.E.
NIP. 19950907 201903 2 011

     ROSI

Tugas Staf PTIP:

1. Melaksanakan pembuatan Renstra, Rencana Kerja Tahunan dan Program kerja
2. Menginput rencana anggaran yang telah disusun kedalam aplikasi RKA-KL
3. Membuat laporan realisasi anggaran secara manual 
4. Melaksanakan pembuatan surat keluar bagian PTIP
5. Mengelola surat masuk bagian PTIP
6. Melaksanakan pembuatan Laporan LKJIP
7. Melaksanakan pembuatan Laporan Tahunan
8. Melaksanakan pembuatan Laporan Keuangan
9.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   

YEMMY MIQENRO, S.H.
NIP. --

      TETEN

 
 
Tugas Staf PTIP:
1.  Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya.
2.  Melaksanakan infrastruktur jaringan komputer.
3.  Melaksanakan pengelolaan sistem teknologi informasi.
4. Membantu pelaksanaan update aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik
5.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

 

                             

                                                                                   URAIAN TUGAS

                                                                  BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

IVAN DANIEL TENTUA, S.E.            
NIP. 19841103 201101 1 008                                                       

P. IVAN                                                                                                                           

Tugas Kepala Sub. Bag. Umum dan Keuangan

1. Pelaksana Tugas Kasub. Bag. Umum dan Keuangan

2. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah (PPSPM) atas belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal

3. Melaksanakan pengawasan atas pengelolaan barang persediaan

4. Melaksanakan pengawasan atas pengelolaan barang persediaan

5. Melaksanakan pembuatan KIB, DIR atas Aset Tetap milik kantor

6. Bertanggungjawab atas laporan keuangan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan pada bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan secara aplikasi maupun manual

7. Mengupdate semua aplikasi keuangan dan aplikasi bagian umum serta sinkronisasi dengan semua instansi

8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebersihan dan keamanan yang dilakukan tenaga honorer

9. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan bidang tugasnya

10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku

NYODI, S.H. 
NIP. 19701128 199303 1 002
 
P. NYODI

Tugas Staf Umum dan Keuangan:

1. Mengelola perpustakaan secara profesional, seksama dan penuh tanggung jawab dengan tugas:

2. Menginvetarisir dan mengklasifikasikan buku-buku

3. Mengelola peminjaman dan pengembalian buku

4. Membuat label pada setiap buku dan katalog perpusatakaan

5. Menata buku dirak/lemari

6. Mengelola aplikasi senayan

HARIYONO
NIP. 19691123 198903 1 002

P. HARYONO

 

Tugas Staf Umum dan Keuangan:

1. Sebagai petugas PTSP bagian umum dan keuangan

2. Menerima surat masuk dari instansi lain di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

3. Menyerahkan surat masuk ke bagian umum untuk didisposisi

4. Menyiapkan sarana penunjang rapat, dan kegiatan upacara

5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang undangan atau perintah atasan

6. Menyiapkan sarana penunjang rapat dan kegiatan upacara

7. Menerima surat masuk dari meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

8. Membuat penomoran surat masuk dan keluar

9. Menginput data surat masuk dan keluar ke dalam Aplikasi Persuratan

10. Memelihara instalasi listrik kantor

11. Melaksanakan pengiriman surat-surat dinas ke kantor POS

12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

TRISNOWATI, S.Sos.
NIP. 1971119 200604 2 001

B. TRIS

 

Tugas Bendahara Penerimaan :

1. Menerima dan melakukan penyetoran PNBP

2. Membuat buku kas umum PNPB 

3. Mengoperasikan Aplikasi SIMPONI dan SIMARI ONLINE PNBP

4. Membuat Laporan Pertanggung jawaban bendahara penerima

5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

ELY DYAN P, S.E.
NIP. 19780618 201408 2 001

B.ELY

 

Tugas Bendahara Pengeluaran :

1. Mengajukan UP ke KPPN melalui aplikasi e-SPM

2. Membuat laporan pertanggungjawaban UP ke KPPN

3. Membuat Laporan LPJ Bendahara

4. Membuat Buku Kas Umum (BKU), Kas Tunai, Buku Bank dan Buku Pembantu lainnya serta untuk diparaf oleh Bendahara Pengeluaran

5. Menyiapkan rencana penggunaan UP yang akan diajukan ke KPPN

6. Membuat dan melaporkan laporan Remunisasi serta rekap remunisasinya

7. Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua traksaksi yang berkaitan dengan rekening bendahara baik pengeluaran UP maupun LS

8. Menyetorkan pajak dan membukukannya

9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku

 

TAUFIK ARODI, S.E.                                        
NIP. 19950522 202203 1 009                                                  

TAUFIK

 

 

Tugas Staf Umum dan Keuangan :

1. Menginput ATK ke dalam aplikasi pesediaan

2. menginput belanja modal kedalam aplikasi SIMAN BMN

3. Merekap laporan alat tulis kantor tiap bulan

4. Membuat daftar barang ruanagn secara up to date

5. Mengecek dan membukukan form permintaan barang dan tanda terima

    pengembalian barang ATK

6. Membantu menginput data kedalam aplikasi KOMDANAS

7.Pejabat Pelaksana Anggaran Belanja Pegawai (PPABP)

8. Setiap bulannya melakukan pengecekan peralatan inventaris kantor

9. Melaksanakan inventaris kondisi barang inventaris kantor

10. Pejabat Pembuat Daftar Gaji

11. Melaksanakan pendistrubusian barang persediaan kepada bagian-bagian yang membutuhkan

12. Melaksanakan pengecekan atas barang inventaris kondisi dan instalasi air

    mapupun listrik

13. Mengupdate ceklis DBR setiap ruangan

14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan  yang berlaku

DEWI WULANDARI, S.H.
 NIP. -                                                      B. DEWI

                                 

Tugas Staf Umum :

1. Sebagai Petugas PTSP

2. Membantu menerima surat masuk dari meja pelayanan PTSP

3. Membantu membuat penomoran surat masuk dan keluar

4. Membantu menginput data surat masuk dan keluar ke dalam Aplikasi Persuratan

5. Membantu melaksanakan pendistribusian barang persediaan kepada bagian-bagian yang membutuhkan

6. Mengupdate ceklis DBR setiap ruangan

7. Mengecek dan membukukan Form Permintaan barang dan tanda terima pengambilan barang ATK

8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan susuai dengan ketentian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku