INFORMASI
URAIAN TUGAS PTIP
RATIH DWI ANGGREINI, S.E.
|
Tugas Kepala Sub. Bag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan: 1. Menyusun rencana strategi kinerja tahunan dan program kerja 2. Menyusun rencana anggaran 3. Mengelola pengisian sistem apliksi rencana umum pengadaan 4. Melakukan evaluasi penyerapan anggaran 5. Menerima surat masuk dan menindaklanjuti 6. Membuat konsep surat keluar sub. bagian PTIP 7. Pengelolaan website 8. Pengelolaan teknologi informasi 9. Melaksanakan sinkronisasi aplikasi SIPP dan backup data SIPP 10. Melaksanakan update aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik 11. Menyusun pembuatan laporan kinerja instansi pemerintah (LKilP) 12. Menyusun pembuatan Laporan Tahunan 13. Menyusun Pembuatan Laporan Keuangan 14. Membantu ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya |
ROSI DENOVI PUSPITASARI, S.E.
|
Tugas Staf PTIP:
2. Menginput rencana anggaran yang telah disusun kedalam aplikasi RKA-KL 3. Membuat laporan realisasi anggaran secara manual 4. Melaksanakan pembuatan surat keluar bagian PTIP 5. Mengelola surat masuk bagian PTIP 6. Melaksanakan pembuatan Laporan LKJIP 7. Melaksanakan pembuatan Laporan Tahunan 8. Melaksanakan pembuatan Laporan Keuangan 9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
LAUDIA VALLENTINE A, A.Md.
NIP. 19980624 202012 2 002
|
Tugas Staf PTIP: 1. Mengupload segala bentuk laporan dan berita kedalam website. 2. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi. 3. Membantu pelaksanaan sinkronisasi dan backup Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 4. Membantu pelaksanaan update aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik 5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
|
YEMMY MIQENRO, S.H.
|
Tugas Staf PTIP: 1. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya. 2. Melaksanakan infrastruktur jaringan komputer. 3. Melaksanakan pengelolaan sistem teknologi informasi. 4. Membantu pelaksanaan update aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik 5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku. |
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi