INFORMASI LELANG (Penjualan Sisa Bangunan yang Akan Dibongkar)

INFORMASI LELANG
(Penjualan Sisa Bangunan yang Akan Dibongkar)
Dalam rangka penataan dan optimalisasi sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B menginformasikan kepada masyarakat bahwa akan dilaksanakan lelang penjualan sisa bangunan yang akan dibongkar.
Lelang ini dilaksanakan melalui mekanisme resmi oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat atau pihak yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut, dapat mengakses informasi lengkap terkait objek lelang, persyaratan, jadwal, serta tata cara mengikuti lelang melalui Portal Lelang Indonesia (DJKN) pada tautan berikut:
