Kedudukan Wewenang Dan Fungsi
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan (Pasal 24
ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-Badan Peradilan lain di bawah
Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan
Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasala 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar
1945).
Penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan
(Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama sebagai
pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Peradilan
umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984). Pengadilan
Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama
(Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan,
pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di
daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain
menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan
lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Kedudukan
Pengadilan
Negeri Kabupaten Kediri Kelas IA merupakan Peradilan Umum Tingkat Pertama di
bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya Di Jawa Timur yang
menjadi Kawal Depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia,
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kelas IA sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan
berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat
pertama.
Wewenang dan Fungsi
Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kelas IA antara lain:
- Fungsi mengadili (judicial power),
yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara
yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
- Fungsi pembinaan,
yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat
struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis
yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/
teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan
pembangunan.
- Fungsi pengawasan,
yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan
Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan
diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan
administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
- Fungsi administratif,
yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan),
dan administrasi umum (perencanaan / teknologi informasi / pelaporan,
kepegawaian / organisasi / tatalaksanan, dan keuangan / umum /
perlengakapan).
- Fungsi Lainnya,
antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan
riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas- luasnya
bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi
peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor: 1144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Adapun
tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun
2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67, sebagai berikut:
A. Ketua
Tugas Pokok:
- Ketua
selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
- Ketua
Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah
laku Hakim, panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat
Struktural di daerah hukumnya.
- Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.
Fungsi:
- Ketua
Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya
yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada
Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- Ketua
Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan
nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu
didahulukan.
B. Wakil Ketua
Tugas Pokok:
Wakil
Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas
kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi:
Wakil Ketua Pengadilan Neegeri berfunsi sebagai koordinator pengawasan di daerah hukumnnya.
C. Hakim
Tugas Pokok:
Hakim
Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman,
untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara
perdata di tingkat pertama.
Fungsi:
Melakukan
fungsi-fungsi pengawasan sebagai pengawas bidang dengan memberi
petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para pejabat struktural
maupun fungsional.
D. Panitera
Tugas Pokok:
- Panitera
Pengadilan bertugas menyelenggarakan administarsi perkara dan mengatur
tugas Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.
- Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Sekretaris bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan DIPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Fungsi:
- Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Panitera
bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen akta,
buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat
berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di
Kepaniteraan.
E. Sekretaris
Tugas Pokok:
Melaksanakan
pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber
daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingungan Pengadilan Negeri
Kelas II.
Fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, dan
- Penyiapan
bahan pelaksaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di
lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
F. Jurusita/Jurusita Pengganti
Tugas Pokok:
Melaksanakan
semua perintah yang diberikan oleh Ketua/Hakim Ketua Majelis untuk
menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan
pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara yang berdasarakan
ketentuan undang-undang.
Fungsi:
- Membuat relas panggilan sidang.
- Membuat relas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Membuat relas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi, PK dan Eksekusi.
- Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Membuat penetapan-penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
G. Panitera Muda Perdata
Tugas Pokok dan Fungsinya adalah :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Melaksanakan administrasi perkara.
- Memberi
nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan,
mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai
catatan singkat tentang isinya.
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
H. Panitera Muda Pidana
Tugas Pokok dan Fungsinya adalah :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Melaksanakan
administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan
berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan
dengan masalah perkara pidana.
- Memberi
nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta
memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima
kedalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya.
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
I. Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok dan Fungsinya adalah:
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Mengumpul,
mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun
laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang
diberikan berdasarkan peraturan perundang?undangan.
- Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodik dari Pengadilan Negeri untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan.
J. Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Tugas
dan Fungsinya adalah melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan
perencanaan, program, dan anggara, pengeloaan teknologi informasi, dan
statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta
pelaporan.
K. Kasub Bagian Kepegawaian,Organisasi, dan Tata Laksana
Tugas dan Fungsinya adalah melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
L. Kasub Bagian Umum Dan Keuangan
Tugas
dan Fungsinya adalah melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat
menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan,
hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.