Berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 69 :
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka
sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap
tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
- Jika terdapat bukti bahwa penasihat
hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka
maka sesuai dengan
tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut
umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada
penasihat hukum.
- Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
- Apabila setelah diawasi, haknya masih
disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut
pada ayat (2) dan apabila
setelah itu tetap dilanggar maka
hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
- Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau
petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
- Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat
hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara
pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara
penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara
dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk
disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau
penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.