Kode Etik Panitera dan Jurusita
Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan
Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia
(IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan
pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan
Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.