• pn.nganjuk@gmail.com
  • (0358) 321752
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 | Email : pn.nganjuk@gmail.com

Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata


PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

    Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Nganjuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
        Surat Permohonan/Gugatan
        Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
        Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
    Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
    Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
    Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pariaman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
    Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Contoh Redaksi Permohonan klik di sini

Contoh Redaksi Gugatan Klik Di sini
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

    Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Nganjuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
        Surat Permohonan Banding
        Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        Memori Banding (jika dianggap perlu)
    Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
    Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
    Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
    Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
    Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

    Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Nganjuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
        Surat Permohonan Kasasi
        Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        Memori Kasasi
    Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
    Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
    Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
    Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
    Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti


Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Aksesibilitas Disabilitas