Standar Pelayanan Umum
Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi
Persyaratan
Surat yang dialamatkan ke pejabat Pengadilan Negeri Nganjuk;
Tanda terima (apabila disertakan);
Mekanisme dan Prosedur
Pengirim surat menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian umum / kesekretariatan;
petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat;
petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat;
apabila tidak menyertakan tanda terima,petugas mengisi blangko tanda terima;
petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat;
petugas memasukan surat ke aplikasi persuratan di PTSP;
Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Surat Dinas / Surat Resmi telah ditindaklanjuti;
Biaya
Tidak dipungut biaya;
Penerimaan Tamu
Persyaratan
Tujuan harus jelas;
Meninggalkan tanda pengenal;
Menggunakan id card yang diberi oleh petugas PTSP;
Petugas memasukan tamu ke dalam apliksi buku tamu elektronik di PTSP;
Mekanisme dan Prosedur
Tamu melapor ke pengamanan dalam (satpam);
satpam pengamanan dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing -masing bagian sesuai dengan keperluan tamu;
Petugas mengisi buku tamu elektronik dan menerima kartu identitas tamu;
petugas mneyerahkan tanda pengenal tamu;
apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu;
Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Tamu diterima dengan baik;
Biaya
Tidak dipungut biaya;