• pn.nganjuk@gmail.com
  • (0358) 321752
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 | Email : pn.nganjuk@gmail.com

Standar Pelayanan Umum


Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi

Persyaratan

    Surat yang dialamatkan ke pejabat Pengadilan Negeri Nganjuk;
    Tanda terima (apabila disertakan);

Mekanisme dan Prosedur

    Pengirim surat menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian umum / kesekretariatan;
    petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat;
    petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat;
    apabila tidak menyertakan tanda terima,petugas mengisi blangko tanda terima;
    petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat;
    petugas memasukan surat ke aplikasi persuratan di PTSP;

Waktu Penyelesaian

    10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Surat Dinas / Surat Resmi telah ditindaklanjuti;

Biaya

    Tidak dipungut biaya;

 
Penerimaan Tamu

Persyaratan

    Tujuan harus jelas;
    Meninggalkan tanda pengenal;
    Menggunakan id card yang diberi oleh petugas PTSP;
    Petugas memasukan tamu ke dalam apliksi buku tamu elektronik di PTSP;

Mekanisme dan Prosedur

    Tamu melapor ke pengamanan dalam (satpam);
    satpam pengamanan dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian  masing -masing bagian sesuai dengan keperluan tamu;
    Petugas mengisi buku tamu elektronik dan menerima kartu identitas tamu;
    petugas mneyerahkan tanda pengenal tamu;
    apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu;

Waktu Penyelesaian

    10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Tamu diterima dengan baik;

Biaya

    Tidak dipungut biaya;


Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Aksesibilitas Disabilitas