MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 |
Email : pn.nganjuk@gmail.com
Nganjuk, 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri Nganjuk mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai Badilum) Episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif & Pemaafan Hakim” dan diikuti oleh pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kegiatan Perisai Badilum Episode 13 menghadirkan narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Prim Hariyadi, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menyampaikan pemahaman mendalam mengenai konsep pengakuan bersalah dalam proses peradilan pidana, penerapan keadilan restoratif, serta makna pemaafan hakim dalam rangka mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan substantif.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh wawasan mengenai pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab menjadi sarana pertukaran pemikiran antara narasumber dan peserta.
Keikutsertaan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam kegiatan Perisai Badilum ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan, khususnya dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, guna mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.