MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 |
Email : pn.nganjuk@gmail.com
Nganjuk, 20 Januari 2026 – Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN serta memperkuat integritas aparatur peradilan. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait tata cara pengisian LHKPN yang benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, tim dari KPK menyampaikan materi mengenai kewajiban penyampaian LHKPN, batas waktu pelaporan, serta kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam proses pengisian. Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaporan LHKPN secara elektronik.
Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Nganjuk dalam mendukung program pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara dan menjadi bagian penting dalam membangun integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Dengan mengikuti sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh wajib lapor di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk dapat menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK.