MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 |
Email : pn.nganjuk@gmail.com
Nganjuk – Pengadilan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Pengadilan (SLP) kepada Aparatur Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Nganjuk. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Nganjuk dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan peradilan melalui peran strategis aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menyampaikan berbagai informasi terkait tugas dan fungsi pengadilan, prosedur berperkara, layanan yang tersedia bagi masyarakat, biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku, serta pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi yang telah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. Acara tersebut juga bekerjasama dengan Lembaga Posbakumadin Nganjuk dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparatur desa dan perangkat desa mengenai mekanisme pelayanan di pengadilan. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan aparatur desa dapat menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan maupun informasi terkait proses penyelesaian perkara.
Selain memberikan pemahaman mengenai layanan peradilan, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Negeri Nganjuk dengan pemerintah desa dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Melalui penyampaian informasi yang benar dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pengadilan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dalam mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Pengadilan (SLP), diharapkan terwujud peningkatan literasi hukum masyarakat serta terciptanya pelayanan peradilan yang semakin prima, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.