MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 |
Email : pn.nganjuk@gmail.com
Nganjuk, 3 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Nganjuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi pada hari Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Nganjuk dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan dan masyarakat, antara lain para advokat, perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, mahasiswa, masyarakat umum, serta para pengunjung sidang yang hadir di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta pentingnya peran seluruh pihak dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berintegritas. Sosialisasi juga menegaskan bahwa seluruh layanan di Pengadilan Negeri Nganjuk dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi eksternal ini, Pengadilan Negeri Nganjuk berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pengguna layanan pengadilan untuk bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi serta mendukung terwujudnya budaya integritas di lingkungan peradilan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusiasme yang baik dari para peserta. Pengadilan Negeri Nganjuk akan terus melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi guna memperkuat penerapan nilai-nilai integritas serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).