logo mahkamah agung website ramah difable

w3c
Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.

Info DelegasiInstagram Pengadilan Negeri NganjukSistem penelusuran perkaraSistem penelusuran perkara


Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB

PTSP

 

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka menindak lanjuti perintah dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum melalui SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pedoman Standar Pekayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

JENIS LAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB

1. Jenis Layanan Loket Pidana

- Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, Singkat, Cepat dan Ringan/ Lalu Lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;

- Pendaftaran Permohonan Praperadilan;

- Penerimaan Permohonan Banding, Kasasi, PK dan Grasi;

- Penerimaan Memori/ Kontra Memori Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;

- Penerimaan Permohonan Pencabutan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;

- Penerimaan/ Pengambilan Permohonan Izin/ Persetujuan Penggeledahan;

- Penerimaan/ Pengambilan Permohonan Perpanjangan Penahanan;

- Penerimaan Permohonan Pembataran;

- Layanan - layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

 

2. Jenis Layanan Loket Perdata

- Pendaftaran perkara gugatan biasa;

- Pendaftaran gugatan sederhana;

- Pendaftaran verset atau putusan verstek;

- Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;

- Pendaftaran perkara permohonan;

- Pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan PK;

- Penerimaan permohonan sumpah atas ditemykannya bukti baru dalam permohonan PK;

- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;

- Permohonan dan pengambilan turunan putusan;

- Pendaftaran permohonan eksekusi;

- Pendaftaran permohonan konsignasi;

- Permohonan pengambilan uang hasil eksekus dan uang konsinyasi;

- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi, PK dan eksekusi serta konsignasi;

- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;

- Layanan - Layanan lain yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara perdata.

 

3. Jenis Layanan Loket Hukum

- Permohonan pendaftaran akta pendirina CV

- Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris

- Permohonan pendaftara penolakan waris

- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;

- Permohonan melakukan penelitian dan riset;

- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;

- Permohonan pendaftaran surat kuasa;

- Permohonan perdaftaran legalisasi dan akta kelahiran;

- Permohonan legalisasi surat;

- Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;

- Layanan pengaduan /SIWAS-MA RI;

- Layanan -layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya.

 

4. Jenis layanan loket Umum

- Menerima surat masuk dari instansi lain;

- Menerima tamu;

- Layanan -layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan bagian umum lainnya.


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Hukum Online

TypographyInformasi Hukum Secara Online.

Kunjungi