• pn.nganjuk@gmail.com
  • (0358) 321752
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 | Email : pn.nganjuk@gmail.com

Informasi Syarat Syarat Pelayanan Di Kepaniteraan Hukum

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Prosedur :
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Fotocopi Kartu Advokat
  3. Fotokopi Berita Acara sumpah
  4. ATK

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan Surat Kuasa Insidentil di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan / Atasan
  3. KTP Pemberi dan penerima surat kuasa
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | Melalui Era terang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | Melalui Era Terang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Waarmerking

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi buku tabungan
  5. Surat keterangan waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Fotokopi Akte kelahiran masing-masing ahli waris

Pengaduan

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. ATK
  3. Lembar disposisi Siwas
  4. Fotokopi KTP Pengadu

Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan 
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kuasa

Pelayanan Informasi

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP


Pengadilan Negeri Nganjuk selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Aksesibilitas Disabilitas