Pengadilan Negeri Nganjuk Laksanakan Pembinaan dan Monitoring Rutin Tenaga Outsourcing

Nganjuk, 07 April 2026 – Pengadilan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan monitoring rutin terhadap tenaga outsourcing (OS). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas kinerja serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab tenaga pendukung di lingkungan pengadilan.
Kegiatan pembinaan diikuti oleh seluruh tenaga OS yang meliputi petugas kebersihan, keamanan, dan tenaga pendukung lainnya. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk kedisiplinan, kerapihan, serta standar pelayanan yang telah dijalankan.
Selain itu, disampaikan pula arahan terkait pentingnya menjaga integritas, etika kerja, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Tenaga OS diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman, sehingga dapat menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Monitoring juga dilakukan secara langsung untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan bahwa seluruh tugas telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana komunikasi antara manajemen dan tenaga OS dalam menyampaikan kendala serta mencari solusi yang tepat.
Melalui kegiatan pembinaan dan monitoring rutin ini, Pengadilan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk tenaga pendukung, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang optimal, profesional, dan berintegritas.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia







Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI
Informasi Hukum Secara Online.